Pengacara

Rentang Gaji: Rp5jt - Rp10jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi pengacara merujuk pada individu yang telah memperoleh pendidikan hukum dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota bar atau perkumpulan hukum yang diakui di suatu yurisdiksi tertentu. Pengacara, atau sering disebut juga sebagai advokat atau lawyer, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan nasihat hukum kepada klien mereka, mewakili klien dalam proses hukum, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Sebagian besar pengacara telah menyelesaikan program sarjana hukum (S.H. atau LL.B., tergantung pada negara) dari sekolah hukum yang diakui. Setelah menyelesaikan pendidikan hukum, calon pengacara biasanya harus lulus ujian bar negara atau yurisdiksi tempat mereka berencana berpraktik. Ujian bar adalah ujian yang menguji pengetahuan hukum dan kemampuan praktis. Pengacara yang lulus ujian bar akan diberikan lisensi untuk berpraktik di yurisdiksi tersebut. Mereka biasanya menjadi anggota bar atau perkumpulan hukum setempat. Pengacara memberikan nasihat hukum kepada klien mereka, yang dapat melibatkan memberikan pandangan hukum terkait masalah pribadi, bisnis, atau hukum pidana. Profesi pengacara dapat mencakup berbagai spesialisasi, termasuk hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum keluarga, dan banyak lagi. Selain itu, beberapa pengacara bekerja di sektor swasta, sedangkan yang lain mungkin menjadi pengacara publik, hakim, atau berkontribusi pada sektor pemerintahan."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Pengacara Junior Pengacara Spesialis Partner Hukum Asosiasi Hukum Corporate Counsei

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Universitas 19 November (USN) Kolaka merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berkedudukan di Kota Kolaka. Lembaga pendidikan tinggi ini didirikan pada tanggal 16 April 1984 dengan nama Sekolah Tinggil Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kolaka di bawah sebuah yayasan pengelola perguruan tinggi Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka (YAPPPIKA) dengan Akta Nomor 23 ke kantor akta notaris di Kendari oleh tokoh-tokoh masyarakat saat itu yaitu H. Nurung, H. Baso Lewa, Drs. H. Muhammadong Maddapy, M. Si dan H. Muh. Tahrir. Kemudian pada 8 Juni 2005, dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 076/D/O/2005 status STKIP 19 November menjadi Universitas 19 November Kolaka. Dengan perubahan status dari STKIP Kolaka menjadi Universitas 19 November Kolaka, maka perguruan tinggi ini mendapat perluasan mandat dengan kewenangan tidak hanya terbatas kepada pengembangan ilmu-ilmu keguruan dan kependidikan tetapi juga mencakup sejumlah disiplin ilmu pengetahuan. Sejak itu fakultas di Universitas 19 November menjadi 4 dengan 12 program studi yaikni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Pada Tanggal 8 Juni 2009 Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum memisahkan diri menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Hukum. Masyarakat Kolaka, Sulawesi Tenggara saat ini harus berbangga hati. Betapa tidak, setelah melalui perjalanan yang begitu panjang, akhirnya Universitas 19 November Kolaka resmi menjadi perguruan tinggi Negeri (PTN). Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin saat berkunjung ke USN Kolaka. Penegerian USN serentak dengan sejumlah Universitas yang ada di Kolaka. Ditegaskan pula penegerian USN Kolaka ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Sebenarnya saya yang akan membawa perpres itu namun Presiden menginginkan untuk menyerahkan langsung kepada rektor karena ada enam universitas yang telah berubah status menjadi negeri,” katanya. Amir Syamsuddin juga menjelaskan pada tanggal 2 April 2014, enam universitas akan di undang ke istana negara untuk menerima perpres mengenai perubahan status universitas menjadi PTN.m “Presiden SBY punya alasan tersendiri untuk menyerahkan perpres itu kepada masing-masing rektor,” ungkapnya. Untuk itu, kata Amir Syamsuddin, civitas akademika USN bisa berbangga hati karena universitas itu sudah menjadi perguruan tinggi negeri yang ada di Sulawesi Tenggara. “Jadi meskipun banyak polemik dimasyarakat mengenai USN namun hari ini universitas ini sudah menjadi sebagai universitas negeri,” ujarnya. Universitas 19 November (USN) Kolaka merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang berkedudukan di Kota Kolaka. Lembaga pendidikan tinggi ini didirikan pada tanggal 16 April 1984 dengan nama Sekolah Tinggil Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kolaka di bawah sebuah yayasan pengelola perguruan tinggi Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka (YAPPPIKA) dengan Akta Nomor 23 ke kantor akta notaris di Kendari oleh tokoh-tokoh masyarakat saat itu yaitu H. Nurung, H. Baso Lewa, Drs. H. Muhammadong Maddapy, M. Si dan H. Muh. Tahrir. Kemudian pada 8 Juni 2005, dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 076/D/O/2005 status STKIP 19 November menjadi Universitas 19 November Kolaka. Dengan perubahan status dari STKIP Kolaka menjadi Universitas 19 November Kolaka, maka perguruan tinggi ini mendapat perluasan mandat dengan kewenangan tidak hanya terbatas kepada pengembangan ilmu-ilmu keguruan dan kependidikan tetapi juga mencakup sejumlah disiplin ilmu pengetahuan. Sejak itu fakultas di Universitas 19 November menjadi 4 dengan 12 program studi yaikni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik
university
Swasta
logo
Universitas IBA
"Kesempatan memperoleh pendidikan, sebelum revolusi dan pada awal kemerdekaan, sangatlah terbatas. Banyak anak-anak yang tidak dapat sekolah. Keprihatinan ini membangkitkan kehendak almarhum Bapak Bajumi Wahab, yang didukung isterinya almarhum Ibu Sajidah, untuk menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Sehingga ada generasi penerus yang mampu menciptakan dan membangun dunia usaha.Badan Pendiri Yayasan IBA terdiri dari sebagai satu - satunya pendiri yaitu Bapak H. Bajumi Wahab dan beliau sekaligus sebagai donatur tunggal, yang dalam pelaksanaannya dibantu kerabat beliau almarhum dr. M. Isa, almarhum Nasaruddin Nuch dan almarhum Dentjik Wahab. Yayasan pendidikan tersebut diberi nama Yayasan IBA, yang merupakan kesatuan dari nama Ida dan Bajumi. Secara legal, Yayasan IBA disahkan pada tanggal 01 September 1959 dihadapan Notaris Tan Thong Kie, tercatat dalam akte no. 48 dan tambahannya no. 61 tanggal 29 Juli 1960. Serta dimuat dalam lebaran Negara no. 60 tahun 1960.Selesai proses legal tersebut, dimulailah pembangunan gedung, yang dirancang oleh arsitek lulusan Amerika, Oen Poo Haw. Gedung tersebut diresmikan pemakaiannya oleh Ibu Sajidah pada tanggal 06 Nopember 1960. Pada awal operasinya, gedung ini menampung siswa-siswi Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.Pertengahan tahun 1980-an, walaupun pemerintah telah mendirikan tambahan 32 Perguruan Tinggi Negeri, Universitas dan Institut, masih banyak siswa yang tidak tertampung di perguruan tinggi. Hal ini dialami calon mahasiswa di luar pulau Jawa, termasuk diantaranya wilayah Sumatera Selatan. Sehingga pada tanggal 1 November 1986, Yayasan IBA mendirikan Universitas IBA."
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat